SAMBAS - Kantor Kemenag sambas akan memberlakukan sistem online calon jamaah haji pada 4 Juli 2011. Pemberlakukan sistem online ini akan membantu calon jamaah haji untuk mengetahui pada tahun berapa mendapat giliran untuk berangkat haji.
“Sistem ini akan terkoneksi dengan pusat, sehingga data base daftar haji secara online sudah masuk di sana. Secara otomatis daftar haji akan berurutan, dan tidak bisa digantikan dengan yang lain, kalaupun ada yang batal berangkat haji, maka ketika masuk lagi maka harus berada di urutan di belakang,” ujar Kepala Kantor Kemenag Sambas, Mahmudi kepada Tribunpontianak.co.id.
Menurutnya sistem online ini akan menghindari atau mengantisipasi apabila terjadi percaloan bagi calon jemaah haji yang ingin berangkat dengan jalan pintas dan cepat. “Jadi semua calon jamaah haji harus antre untuk berangkat sesuai urutannya, selain itu juga memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji untuk mengetahui kapan akan diberangkatkan,” katanya.
Namun mekanisme pendaftaran dan pembayaran biaya keberangkatan haji, katanya, sama dengan sebelumnya. Dengan melakukan penyetoran minimal pada bank penerima setoran sebesar Rp 25 juta yang nantinya biaya keseluruhan keberangkatan haji akan disesuaikan nantinya.
Dikatakan, untuk kuota haji di Kabupaten Sambas sebanyak 266 CJH. Setiap kuota calon jamaah haji di kabupaten/kota di Kalbar ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalbar setelah melalui pemberian jatah kuota haji Kalbar dari pemerintah pusat.
Kasi Urusan Penyelenggaraan Haji Kantor Kemenag Sambas, HM Satono mengatakan penggunaan sistem online sangat membantu para calon jamaah haji di Kabupaten Sambas. “Mereka bisa melihat kapan akan diberangkatkan melalui komputerisasi sistem online di kantor kami. Untuk daftar tunggu calon jamaah haji di Kabupaten Sambas hingga 2021, saat ini berkas daftar CJH sudah dimasukkan ke dalam sistem online,” katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar